POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI
1. Dasar Hukum
Antara Lain
-
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
-
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.
Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.
Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat
Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara
lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
7.
Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1)
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
-
Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
-
Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
-
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
-
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
-
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
- Penelitian terhadap materi
Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan
penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. UMUM
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki
usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk
bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
10. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki
usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian,
atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.
Rencana kerja sekurang-kurangnya
satu tahun
c.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
d.
Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
f.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.
Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
h.
Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
i.
Surat keterangan berkelakuan baik
j.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
k.
Surat perjanjian kerja antara
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
l.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3)
tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas;
10.
Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola yang dilengkapi dengan
a.
Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
12.
Daftar sarana kerja
13.
Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
14.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.
Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
16.
Struktur Organisasi KSP
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1)
satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan
usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat
dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
-
bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
-
Surat keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
Tata Cara Pelaksanaan Serta Materi Rapat Pendirian
Koperasi
Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi:
1.
Pembukaan oleh ketua panitia
2.
Sambutan pimpinan kantor/perusahaan
atau pamong desa
3.
Sambutan dari pejabat koperasi
4.
Pemilihan pengurus dan pengawas
koperasi
5.
Pengangkatan sumpah sebagai
pengesahan kepengurusan koperasi
6.
Penyerahan pimpinan rapat kepada
ketua terpilih
7.
Pengesahan anggaran dasar
8.
Pengesahan rencana kerja koperasi
9.
Penutup/Doa
Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
-
tujuan mendirikan koperasi
-
usaha-usaha yang hendak dijalankan
-
penerimaan dan persyaratan anggota
dan pengurus
-
penyusutan modal dasar
-
penetapan modal awal
-
pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam
pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata
sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi
dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa
sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
-
kesepakatan pembentukan koperasi
-
konsep anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
-
modal awal dan neraca awal koperasi
-
rencana kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki
berbagai persyaratan antara lain:
-
mampu melaksanakan tugas sebagai
pengurus
-
bertanggung jawab terhadap segala
keputusan koperasi
-
bersifat jujur
-
memiliki minat terhadap organisasi
koperasi
-
memiliki keterampilan dan
berorganisasi
-
memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan
sebagai berikut:
-
mengerti tentang administrasi
pembukuan koperasi
-
mengerti tentang organisasi koperasi
-
mampu memegang rahasia terhadap
pihak ketiga
-
bersifat jujur
-
mampu memberikan saran-saran
terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok
mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata
kehidupan koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.
Nama, pekerjaan serta tempat tinggal
pendiri koperasi yang bersangkutan
2.
Nama lengkap dan nama singkat
koperasi yang bersangkutan.
3.
Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya
4.
Tujuan koperasi
5.
Jenis dan kegiatan usaha yang akan
dilakukan
6.
Syarat-syaraty keanggotaan dan
kepengurusan
7.
Ketentuan-ketentuan mengenai hak,
kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.
Ketentuan-ketentuan mengenai
rapat-rapat anggota dan pengurus
9.
Ketentuan-ketentuan mengenai
simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan
apabila koperasi tersebut dibubarkan
10. Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota koperasi :
-
Mematuhi anggaran dasar serta keputusan
yang telah disepakati anggota
-
Berpartisipasi dalam kegiatan
koperasi
-
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota
koperasi :
-
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
-
Memilih dan dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas
-
Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
-
Mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
-
Rapat anggota, rapat anggota yang
dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata
kehidupan koperasi
-
Jenis rapat anggota : RAT, rapat
anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami
keadaan krisis)
-
Pengurus
koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan
kegiatan koperasi sehari-hari
-
Pengawas, diberikan kuasa oleh
anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan
terhadap koperasi
-
Manager koperasi, adalah pelaksana
tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan
sesuai dengan program koperasi.
Komentar
Posting Komentar