Langsung ke konten utama

APA ITU KOPERASI


Koperasi merupakan singkatan dari ko/co dan operasi/operation. koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Manfaat koperasi :
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia. 
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. 
  3. Meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. 
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Peranan dan tugas koperasi :
  1. Meningkatan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia.
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat,Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia karna koperasi bertujuan untuk mensejahterkan anggota khusus nya dan untuk masyarakat pada umumnya
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara yaitu rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi karna dalam rapat tersebut akan membicarakan bagai mana kah kedepan nya koperasi an di bangun dan memajukan nya
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal yang di punya karna koperasi bersifat kekeluargaan dan modal yang ada di dapat dari anggota koperasi itu sendiri
  5. Kemandirian dalam koperasi membagun system kerja sendiri oleh anggota nya karna dalam koperasi di anjurkan untuk mandiri dalam mendirikan suatu usaha
  6.  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus,maksutnya karna dalam perkembangan jaman di haruskan memperbarui dan menambah ilmu dalam koperasi agar tidak tertinggal dari organisasi-organisasi ekonomi yang lain
  7. Kerjasama antar koperasi perlu karna akan menambah peluang kerja yang lebih maju akan adanya kejasama tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTONG RAMBUT BY MASTER CUT ( MrC BARBERSHOP )

HAIRCUT BY MASTER CUT  ( MrC BARBERSHOP ) Jl. Medan Utara No.28, Indra Kasih,  Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20221 0823-7473-8408 https://maps.app.goo.gl/VkH8xktemoAd4CYh8

Syarat-Syarat Serta Proses Pembentukan Koperasi

POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI 1.     Dasar Hukum Antara Lain  -        Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. -        Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. -        Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 2.     Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3.     Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar mem...

ANGGARAN DASAR KOPERASI BKPRMI SUMUT

ANGGARAN DASAR KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT     BAB I PENDIRIAN Bagian Kesatu NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1.       Koperasi bernama KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT, 2.       Kedudukan KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT Kantor Pusat Jalan Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 3.       Daerah kerja koperasi eliputi seluruh wilayah republik Indonesia dan dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan rapat anggota Bagian Kedua LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI Pasal 2 KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 3 KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT berdasar atas asas kekeluargaan Pasal 4 1.     Koperasi malakukan kegiatannya berdasarkan ...