Langsung ke konten utama

ANGGARAN DASAR KOPERASI BKPRMI SUMUT




ANGGARAN DASAR


KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH
BKPRMI SUMUT
  
BAB I
PENDIRIAN
Bagian Kesatu
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Koperasi bernama KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT,
2.      Kedudukan KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT Kantor Pusat Jalan Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
3.      Daerah kerja koperasi eliputi seluruh wilayah republik Indonesia dan dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan rapat anggota

Bagian Kedua
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 2
KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 3
KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT berdasar atas asas kekeluargaan

Pasal 4
1.    Koperasi malakukan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi yaitu:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa dan usaha masing masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
2.    Dalam memngembangkan kopersi koperasi melakukan prinsip koperasi sebagai berikut:
a.    Pendidikan perkoperasian
b.    Kerjasama antar koperasi
3.    Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip prinsip tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dengan kaidah kaidah usaha ekonomi

Bagian Ketiga
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
-       Visi koperasi adalah
menjadi koperasi ang unggul bermanfaat bagi anggota dan masyarakat
Pasal 6
-       Misi
Mengembangkan kapasitas dalam menjalankan operasional koperasi yang dilandasi oleh perpaduan antara pengabdian fungsionaris yang berdedikasi dan kinerja pengelolaan yang professional kompeten dan berintegrasi
Pasal 7
-       Tujuan
1.    Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan
2.    Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, koperasi menyusun rencana strategis.

Bagian keempat
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 8
Koperasi didirikan dala jangka waktu tidak terbatas
Bagian kelima
Jenis koperasi
Pasal 9
Koperasi ini termasuk dalam koperasi jasa

BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 10
1.    Anggota koperasi merupakan pemilk sekaligus pengguna jasa koperasi
2.    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
3.    Pengertian keanggotaan sebagai dala ayat (1) diatas termasuk para pendiri

Bagian kedua
Syarat keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya)
3.    Bertempat tinggal dan berkedudukan dilintas kabupaten/kota sumatera utara
4.    Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok yang besarnya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota
5.    Telah menyetujui anggaran dasar dan ketentuan lainnya

Pasal 12
1.    Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telh menandatangani buku anggota koperasi
2.    Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa
3.    Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat(4) diatur dalam anggaran rumah tangga
Bagaian ketiga
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal !3
1.    Keanggotaan berakhir apabila:
a.    Anggota bersangkutan meninggal dunia.
b.    Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh
c.    Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d.    Diberhentikan oleh pengurusan karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
2.    Dalam hal anggota diberhentikan oleh pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam rapat anggota.
3.    Rapat anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan pengirus tentang pemberhentian anggota.
4.    Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian sisa hasil usaha anggota yang diberhentikan oleh pengurus dikembalikan sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga atau peraturan khusus lainnya.
5.    Berakhirnya keanggotaan dinyatakansah setelah nama anggota yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar anggota.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga,

Bagian Keempat
Kedudukan Anggota Sebagai Pemilik
Pasal 14
1.    Kedudukan anggota sebagai pemilik mempuyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk
a.    Memperkuat ekuitas atau moral sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin
b.    Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya.
c.    Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi.

Bagiaan Kelima
Kedudukan Anggota Sebagai Pengguna Jasa
Pasal 15
1.    Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap koperasi.
2.    Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 16
1.    Setiap anggota mempunyai kewajiban
a.    Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga peraturan lainnya dan keputusan rapat anggota,
b.    Menghadiri rapat anggota
c.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi.
d.    Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.
e.    Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
f.     Mengembangkan dan memelihara prinsip koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4

Pasal 17
1.    Setiap anggota berhak:
a.    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengawas dan pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.
c.    Memilih dan/atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
d.    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
e.    Mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh koperasi.
f.     Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar, dan
g.    Membela diri dalam rapat anggota apabila diberhentikan sementara oleh pengurus.
h.    Mendapatkan bagian dari sisa hasil usaha koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dikoperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.
i.      Mendapatkan penegembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaannya, dan atau sisa hasil penyelesaian koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.

Bagian Ketujuh
Calon Anggota
Pasal 18
1.    Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lainnya sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga
2.    Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi, belum menandatangani buku daftar anggota.

Pasal 19
1.    Calon anggota memiliki hak-hak
a.    Memperoleh pelayanan koperasi.
b.    Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota
c.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
d.    Tidak berhak dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
2.    Setiap calon anggota mempunyai kewajiban
a.    Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang diputuskan rapat anggota.
b.    berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
c.    mentaati ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
d.    Memeilihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
3.    Dalam jangka waktu 3 bulan calon anggota harus menjadi anggota.
4.    Apabila dalam jangka waktu sebgaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersanagkutan belum memenuhi ketentuan sebagai anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha koperasi.

Bagian Kedelapan
Anggota Luar Biasa
Pasal 20
1.    Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
2.    Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud menjadi anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai anggota.
3.    Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 21
1.    Setiap anggota luar biasa memiliki hak
a.    Memperoleh pelayanan koperasi
b.    Menghadiri dan berbicara didalan rapat anggota
c.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
d.    Tidak berhak dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
2.    Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban.
a.    Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan rapat anggota.
b.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
c.    Mentaati ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
d.    Memlihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.

BAB III
MODAL KOPERASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
1.    Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.    Modal sendiri dapat berasal dari:
a.    Simpanan pokok
b.    Simpanan wajib
c.    Dana cadangan
d.     Hibah
3.    Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.    Anggota
b.    Koperasi lain dan atau anggotanya.
c.    Bank dan obligasi dan surat hutang lainnya.
d.    Sumber lain yang sah.
4.    Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga.
5.    Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 26.400.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib.

Bagian Kedua
Simpanan Pokok
Pasal 23
1.    Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000-, yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggung kerugian.
2.    Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus pada saat menjadi anggota.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai simpanan pokok pada koperasi, diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Bagian Ketiga
Simpanan Wajib
Pasal 24
1.    Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan wajib sebesar Rp, 100,000- (seratus ribu rupiah). yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
2.    Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala.
3.    Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan keputusan rapat anggota.
4.    Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.
5.    Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
6.    Pengambilan simpanan wajib bagi anggota yang berakhir keanggotaannya, tidak dapat diambil serta merta tanpa memperhatikan ekuitas koperasi.
7.    Setiap anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib dikenakan sanksi.
8.    besarnya simpanan wajib anggota, waktu pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Bagian Keempat
Hibah
Pasal 25
1.    pengurus atas nama koperasi dapat menerima atau menolak pemberian hibah atas persetujuan pengawasan.
2.    Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik lanngsung maupun tidak langsung dapat diterima oleh suatu koperasi dan dilaporkan kepada menteri.
3.    Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada anggota, pengurus, dan pengawas.
4.    Ketentuan mengenai hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturn perundang-undangan.

Bagian Kelima
Cadangan
Pasal 26
1.    Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
2.    Koperasi menyisihkan sisa hasil usaha untuk dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 40% (empatpuluh persen) dari total simpanan wajib koperasi.
3.    Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian koperasi.
4.    Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian hasil usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya.
5.    Rapat anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% (tujuhpuluh lima persen) dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha koperasi.
6.    Sekurang-kurangnya 25% ( dua puluh lima persen ) dari dana cadangan harus disimpan dengan bersifat giro bank yang ditetapkan rapat anggota.

Bagian Keenam
Modal Pinjaman
Pasal 27
1.    Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada saat jatuh tempo sesuai diperjanjikan.
2.    Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari
a.    Anggota
b.    Koperasi lain dan/atau anggotannya
c.    Bank dan lembaga keungan lainnya.
d.    Penerbit obligasi dan surat hutang lainnya.
e.    Sumber lainnya yang sah.
3.    Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal sendiri.
4.    Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.
5.    Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih lanjut dalam annggaran rumah tangga.

Bagian Ketujuh
Modal penyertaan
Pasal 28
1.    Koperasi dapat menerima modal penyertaan dari:
a.    Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/alat:
b.    Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.
2.    Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi.
3.    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal pemerintahan dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan.
4.    Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.
5.    Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi.


Pasal 29
1.    Modal penyertaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1) huruf b dapat bersumber dari non anggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu.
2.    Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal sendiri

Pasal 30
1.    Modal penyertaan wajib diluangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.
2.    Perjanjian penempatan modal penyertaan dari pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.    Nama koperasi dan pemodal
b.    Besarnya modal penyertaan.
c.    Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan.
d.    Pengelolaan dan pengawasan.
e.    Hak dan kewajiban pemodal dan koperasi.
f.     Pembagian keuntungan,
g.    Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam koperasi.
h.    Penyelesaian perselisihan.

Pasal 31
1.    Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh koperasi.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai modal koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.

BAB IV
Perangkat Organisasi Koperasi
Bagian Pertama
Rapat Anggota
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
1.    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.    Rapat anggota koperasi terdiri dari rapat anggota dan rapat anggota luar biasa.
3.    Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.    Rapat anggota dapat dilakukan melalui sistem delegasi apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang pengaturannya ditentukan anggaran rumah tangga.
5.    Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau media elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

Paragraf 2
Wewenang Rapat Anggota
Pasal 33
1.    Rapat anggota koperasi berwenang.
a.    Menetapkan dan mengubah anggaran dasar, anggaran rumah tanngga, dan peraturan lainnya.
b.    Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi manajemen, usaha, dan permodalan koperasi.
c.    Memilih, mengangkat dan memberhentkan pengurus dan pengawasan.
d.    Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.    Pengesahan pertanggungjawabkan pengurus dan pengawas atas pelaksanaa tugasnya.
f.     Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
g.    Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailatan, dan pembubaran koperasi.

Paragraf 3
Penyelenggaraan rapat anggota
Pasal 34
1.    Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus koperasi.
2.    Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
3.    Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas.
4.    Rapat anggota dapat dipimpin oleh ketua sidang yang berasal dari anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh rapat anggota dengan dipandu oleh pengurus koperasi.
5.    Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari,tanggal,waktu,tempat,acara,tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota paling lambat 14 ( empat belas )hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.
6.    Dalam hal koperasi tidak menyelenggarakan rapat anggota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota dapat memerintahkan pengurus koperasi untuk menyelennggarakan rapat anggaran.

Pasal 35
1.    Rapat anggota sah jika dihadiri lebih ½ ( satu per dua ) dari jumlah anggota koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari jumlah anggota yang hadir.
2.    Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan palling lambat 14 ( empat belas ) hari sebelum rapat anggota dilaksanakan.
3.    Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang kurangnya 1/5 ( satu per lima ) dari jumlah anggota.
4.    Setiap rapat anggota wajib dibuat berita acara rapat anggota yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris sidang sebagai bukti yang sah untuk semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
5.    Untuk memperkuat legalitas berita acara rapat anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) maka berita acara tersebut dapat dibuat sebagai akta otentik oleh notaris.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan rapat anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 36
1.    Rapat anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggunngjawaban pengawas dan pengurus serta agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) tahun yang disebut sebagai rapat anggota tahunan.
2.    Rapat anggota tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6 ( enam ) bulan sebelum tutup tahun buku.
3.    Rapat anggota tahunan membahas dan mengesahkan:
a.    Laporan mengenai keadaan dan jalannya koperasi serta hasil yang telah dicapai.
b.    Laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut.
c.    Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku: dan
d.    Penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha.

Pasal 37
1.    Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 ( tiga ) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.
2.    Dalam hal rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alasan yang objektif dan rasional maka:
a.    Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan dalan waktu bersamaan dengan rapat anggota tahunan secara terpisah, dengan ketentuan rapat annggota tahunan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku:
b.    Selama rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja belum disahkan oleh rapat anggota maka pelaksanaan tugas pegawasan dan pengurus berpedoman pada rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.

Pasal 38
1.    Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.

Paragraf 4
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 39
1.    Rapat anggota luar biasa (RALB) dilakukan apabila:
a.    Keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada rapat anggota koperasi.
b.    Keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha koperasi.
c.    Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera diselesaikan
d.    Penetapan peraturan pelaksanaa yanng harus dilakukan segera dan belum diputuskan oleh rapat anggota sebelumnya,
e.    Menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total aset.
f.     Menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset, dan
g.    Menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau badan hukum yang dibentuk oleh koperasi.
2.    Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan untuk memutuskan pembubaran , penggabungan , peleburan dan pemisahan koperasi dengan ketentuan
a.    Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota.
b.    Keputusannya harus disetujui oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota yang hadir.
3.    Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai rapat anggota luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.

Paragraf 5
Keputusan Rapat Anggota
Pasal 40
1.    Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3.    Dalam hal pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak maka setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.
4.    Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
5.    Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup.
6.    Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan dapat dibuat akta otentik oleh notaris.
7.    Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan rapat anggota diatur didalam anggaran rumah tangga.

Bagian Kedua
Pengurus
Paragraf 1
Persyaratan Pengurus
Pasal 41
1.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.    Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah:
a.    Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
b.    Jujur dan berdedikasi terhadap koperasi.
c.    Memiliki kemampuan mengelola usaha jasa yang dilaksanakan oleh koperasi.
d.    Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit, dan
e.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negaran dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
f.     Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
3.    Anggota pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari rapat anggota.

Paragraf 2
Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus
Pasal 42
1.    Tugas pengurus adalah:
1.    Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
2.    Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.    Menyelenggarakan rapat anggota.
4.    Mengajukan laporan keuangan dan pertangggungjawaban pelaksanaan tugas.
5.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib.
6.    Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas,
7.    Mendorong dan memajukan usaha koperasi.
8.    Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi.
9.    Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
10. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.
11. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
12. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
a.    Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa annggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
b.    Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
13. Menyusun ketentuan menngenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
14. Meminta jasa audit kepada akuntan publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biayanya dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.
15. Membuat laporan pekembangan usaha kepada menteri atau pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali.
16. Pengurus atau salah seorang yang ditunjukkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat pengurus dan pengawasan koperasi dalm hal-hal sebagai berikut:
a.    Menjamin atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi.
b.    Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi.

Pasal 43
-       Pengurus berkewajiban:
1.    Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.
2.    Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota.
3.    Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.    Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat kepengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili palling sedikit 1/5 ( satu per lima )
5.    Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya diatur dalam anggaran dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Pasal 44
-       Pengurus mempunyai hak:
1.    Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan rapat anggota.
2.    Mengangkal dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi.
3.    Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik didalam maupun diluar negri sesuai dengan keputusan rapaat anggota.
4.    Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangakan usaha koperasi.
5.    Meminta laporan dari manajer atau pegelola secara bekala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 45
-       Pengurus berwenang:
1.    Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.
2.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
3.    Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
4.    Memberikan penjelasan. Saran atau masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Paragraf 3
Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 46
1.    Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) oran dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2.    Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
a.    Seorang atau beberapa orang kedua.
b.    Sesorang atau beberapa orang sekretaris
c.    Seorang atau beberapa orang bendahara.
3.    Susunan pengurus koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
4.    Anggota pengurus yang telah diangkat dicacat dalam buku daftar pengurus.
5.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.
6.    Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilihkan kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.
7.    Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan rapat anggota.
8.    Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.

Pasal 47
1.    Pengurus dapat diberhentiakan oleh rapat anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti
a.    Melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik koperasi.
b.    Tidak mentaati undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan rapat anggota.
c.    Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya.
d.    Melakukan dan terlibat dalam tindakan pidana terutama bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh pengadilan.
2.    Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara
a.    Menunjukkan salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b.    Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
3.    Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya.


Bagian Ketiga
PENGAWASAN
Paragraf 1
Persyaratan Pengawas
Pasal 48
1.    Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota pada rapata anggota.
2.    Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi.
b.    Memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha jasa.
c.    Jujur dan berdedikasi terhadap koperasi.
d.    Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
e.    Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan pengurus, pengawas, dan pengelola.
f.     Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit, dan
g.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
3.    Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya

Paragraf 2
Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas
Pasal 49
-       Tugas pengawas:
1.    Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
2.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus; dan
3.    Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

Pasal 50
-       Kewajiban pengawas:
1.    Merahasiakan hasil pengawasnnya terhadap pihak ketiga.
2.    Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat anggota; dan
3.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
4.    Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada rapat anggota.

Pasal 51
-       Hak pengawas;
1.    Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
2.    Mendapatkan segala keterangan  yang diperlukan.
3.    Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
4.    Menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota.

Pasal 52
-       Wewenang pengawas;
1.    Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
2.    Mendapatkan laporan berkata tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.
3.    Memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dan melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar, dan
4.    Meminta bantuan kepada akuntan publik atau tenaga ahli dibidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non keuangan terhadap koperasi, yang penetapannya diputuskan oleh rapat anggota.

Paragraf 3
Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Pengawas
Pasal 53
1.    Jumlah pengawasan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2.    Jumlah pengawas 3 (tiga) orang, yang terdiri dari:
a.    Seorang kordinator.
b.    3 (tiga) orang anggota.
3.    Pengawas dipilih untu masa jabatan 5 (lima) tahun
4.    Anggota pengawas yang masa jabatan yang berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.
5.    Pengawasan dicatat dalam Buku daftar pengawas.
6.    Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rapat anggota.
7.    Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji pengawas dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 54
1.    Dalam hal salah seorang anggota pengawas berhenti atau berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan ketentuan.
a.    Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain.
b.    Mengangkat penggantinnya dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut.
2.    Pengangkatan pengganti anggota pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh pengawas pada rapat anggota setelah penggantian yang bersanngkutan untuk mndapat persetujuan dalam rapat anggota.

Pasal 55
1.    Pengawas dapat diberhentikan oleh rapat anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a.    Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan mana baik koperasi.
b.    Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya anggaran dasar, anggaran rumah tangga dengan keputusan rapat anggota,
c.    Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya.
d.    Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
2.    Dalam hal salah satu seorang pengawas diberhentikan atau berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak memungkinkan menunggu sampai pelaksanaan rapat anggota tahunan, maka untuk mengisi kekosongan jabatan pengawasan tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar biasa untuk menetapkan pengganti pengawas tersebut.

Pasal 56
-       Ketentuan lainnya tentang pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.

BAB V
PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pengendalian atau Pengawasan Intern
Paragraf 1
Sistem Pengendalian Intern
Pasal 57
1.    Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan memlihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajemen yang telah dipatuhinya.
2.    Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pengurus pengawas dan pengelola wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a.    Aspek organisasi, meliputi:
1.    Ketaatan terhadap ketentuan perundangan
2.    Ketaatan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya.
3.    Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan rapat anggota.
b.    Aspek ketatalaksanaan, meliputi:
1.    Memiliki sistem dan prosedur kerja
2.    Adanya struktur dan tata kerja organisasi.
3.    Pengendalian adminidtrasi melalui program kerja dan anggaran.
4.    Meningkatkan kemampuan pengelolaan.
5.    Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas.
c.    Aspek usaha, meliputi:
1.    Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota.
2.    Perlakuan khusus terhadap anggota.
3.    Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi.
4.    Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan.
d.    Aspek akuntansi keuangan, meliputi:
1.    Tepat prosedur
2.    Tepat jumlah atau nilai.
3.    Tepat waktu.
4.    Tepat pencatatannya.
5.    Tepat otoritasnya.

Paragraf 2
Pengawasan oleh Pengurus Terhadap Karyawan
Pasal 58
1.    Pengawasan oleh pengurus terhadap karyawan menitik beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan manajemen.
2.    Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus.
3.    Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap karyawan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Paragraf 3
Pengawasan oleh Pengawas terhadap Pengurus
Pasal 59
1.    Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.    Pengawasan terhadap pengurus dilakukan melalui tahapan sebagai beikut:
a.    Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua kebijakan aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas sebagai pengawas.
b.    Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan oleh pengurus dengan tepat dan bener.
c.    Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan,aturan,ketentuan yang ada.
d.    Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.

Bagian Kedua
Pengendalian atau Pengawasan Ekstern
Paragraf 1
Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan publik
Pasal 60
1.    Untuk peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, pengurus dan/atau pengawas dapat meminta jasa akuntan publik.
2.    Jasa akuntan publik dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    Jasa audit
b.    Jasa konsultan, dan
c.    Jasa pelatihan.
3.    Koperasi wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan pejabat dalam menjalankan tugasnya.
4.    Untuk keperluan fiscal, koperasi dapat berkonsultasi dengan instansi yang berwenang.

Paragraf 2
Pengawasan oleh Pemerintah
Pasal 61
1.    Peran pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat pembinaan untuk mengendalikan agar koperasi dijalankan sesuai jati diri, taat terhadap peundanga-undangan dan ketentuan yang berlaku.
2.    Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.

Paragraf 3
Pengendalian atau Pengawasan Pajak
Pasal 62
1.    Penegndalian atau pengawasan pajak dimaksudkan untuk meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.
2.    Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu
UMUM
Pasal 63
1.    Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa pengadaan barang dan jasa, leveransir,kontraktor,travel,transportasi dan retail.
2.    Dalam melaksanakan kegiatan usaha, koperasi wajib memiliki surat izin usaha dan surat izin lainnya dari instalasi yang berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Dalam melaksanakan kegiatan usaha, koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya dan pihak-pihak lain baik yang berada didalam wilayah negara republik indonesia maupun diluar negeri.

Bagian Kedua
Usaha Pendukung
Pasal 64
-       Untuk meningkatkan efektifitas dan daya saing usaha utama terebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pendukung berupa:
a.    Mengadaka usaha jasa teknik, telekomunikasi, elektrikal, mekanikal, dan pelayanan barbershop.
b.    Mengadakan usaha jasa pertanian, perkebunan, industrin peternakan, tambang dan perikanan.
c.    Mengadakan usaha alat tulis kantor.
d.    Mengadakan usaha barang cetakan komputer.
e.    Mengadakan usaha jasa service komputer.
f.     Mengadakan usaha event organizer.
g.    Mengadakan catering.
h.    Mengadakan usaha jasa perjalanan wisata, agen penjualan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri serta usaha terkait.
i.      Mengadakan usaha jasa pengurusan dokumen perjalanan berupa pasport dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
j.      Mengadakan usaha perdagangan umum, eksport, import, interinsulair dan lokal.
k.    Mengadakan usaha jasa periklanan, promosi, dan reklame.
l.      Mengadakan usaha perbengkelan.
m.   Mengadakan usaha jasa konsultan.
n.    Mengadakan usaha perbengkelan.
o.    Mengadakan usaha ekspedisi/jasa pengangkutan.
p.    Mengadakan usaha taman hias.
q.    Dan menjalankan usaha jasa lainnya.
1.    Dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa sebagaimana dimaksud pasal 63 ayat (1) dan pasal 64, koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi dan kelayakannya serta kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa.

Pasal 66
-       Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga (ART)

Bagian Ketiga
Usaha Tambahan
Pasal 67
1.    Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dan pasal 64, koperasi melaksanakan usaha tambahan berupa : usaha simpan pinjam.
2.    Koperasi menyediakan sebagian modalanya untuk modal unit usaha simpan pinjam, sebesar Rp. 15.000.000.
3.    Modal unit simpan pinjam sebagimana dimaksud dalam ayat berupa modal tetap dan modal tetap tambahan.
4.    Unit usaha simpan pinjam dikelola secara terpisah dari unit usaha sektor rill lainnya.
5.    Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula.
6.    Pengelolaan unit usaha simpan pinjam dilakukan dengan mengangkat seorang karyawan sebagai manager unit usaha simpan pinjam yang bertanggung jawab kepada pengurus.
7.    Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan khusus.

BAB VII
SISA HASIL USAHA
Bagian pertama
Cara pembagian
Pasal 68
1.    Mengacu pada keputusan rapat anggota, sisa hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan untuk:
a.    Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.
b.    Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya.
c.    Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota.
d.    Pengurus, pengawasan, dan karyawan.
e.    Penggunaan lain yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2.    Besarnya perentasenya pembagian sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam anggaran rumah tangga

Bagian Kedua
Defisit Hasil Usaha
Pasal 69
1.    Dalam hal terdapat kerugian usaha, koperasi dapat menggunakan dana cadangan.
2.    Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rapat anggota.
3.    Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada periode tahun buku berikutnya:

BAB VIII
PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA
Pasal 70
1.    Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab pengurus
2.    Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk produk layanan usaha simpan pinjam disusun database kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan masyarkat
3.    Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat manajer dan karyawan.
4.    Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan karyawan lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penngurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian.
5.    Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang bersangkutan.
6.    Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manager dan/atau pengelola.
7.    Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang pengangkatan, dan pemberhentian manajer dan/atau pengelolaan, diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 71
1.    Tahun buku koperasi dimulai tanggal 1 (satu) januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 ( tiga satu ) desember, dan pada akhir bulan desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.
2.    Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukaan dan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum diindonesia.
3.    Pengawasan dapat meminta bantuan kepada kantor akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi.
4.    Apabila diperlukan, laporan keuangan tahunan dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan rapat anggota.
5.    Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah.
6.    Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan pinjam melebihi nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib diaudit oleh kantor akuntan publik.
7.    Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk susunan laporan keuangan pertanggungjawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.

BAB X
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 72
1.    Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi
a.    Satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain, atau
b.    Beberapa koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu koperasi baru.
2.    Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi.
3.    Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, pengawasan dan pengurus masing-masing koperasi wajib memperhatikan.
a.    Kepentingan anggota
b.    Kepentingan karyawan.
c.    Kepentingan kreditur, dan
d.    Pihak ketiga lainnya.
4.    Akibat hukum yang timbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi:
a.    Hak dan kewajiban koperasi yang digunakan atau dilebur beralih kepada koperasi hasil penggabungan atau peleburan: dan
b.    Anggota koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan atau peleburan.
5.    Koperasi yang menggabungkan diri pada koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar.
6.    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.




BAB XI
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pembubaran
Pasal 73
-       Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarakan.
a.    Keputusan rapat anggota.
b.    Jangka waktu berdirinya telah berakhir, dan/atau keputusan menteri.

Pasal 74
1.    Usul pembubaran koperasi diajukan kepada rapat anggota oleh pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 ( satu per lima ) jumlah anggota.
2.    Keputusan pembubaran koperasi ditetapkan oleh rapat anggota.
3.    Keputusan pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73
4.    Pengurus bertindak sebagaimana kuasa rapat anggota pembubaran koperasi apabila rapat anggota tidak menunjuk pihak yang lain.
5.    Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan rapat anggota.
6.    Keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada menteri dan semua kreditur.
7.    Pembubaran koperasi dicatat dalam daftar umum koperasi

Pasal 75
1.    Koperasi bubar karena jagka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar lebih berakhir.
2.    Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya koperasi atas permohonan pengurus setelah diputuskan pada rapat anggota.
3.    Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 ( sembilan puluh ) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir.
4.    Keputusan menteri atas permohonan sebgaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu palling lambat 30 ( tiga puluh ) hari setelah permohonan diterima.
5.    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat tdak dipenuhi, keputusan rapat anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi dianggap sah.


Pasal 76
-       Menteri dapat membubarkan koperasi apabila :
a.    Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap, dan/atau
b.    Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.


Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 77
-       Untuk penyelesaian terhadap pembubaran harus dibentu tim penyelesaian,
1.    Tim penyelesaian untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota ditunjuk oleh rapat anggota.
2.    Tim penyelesaian untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan berkhirnya jangka waktu berdirinya koperasi ditunjuk oleh rapat anggota.
3.    Tim penyelesaian untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan pemerintahan ditunjuk oleh menteri.
4.    Tim penyelesaian untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasaarkan keputusan pengadilan niaga ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Selama dalam proses penyelesaian terhadap pembubaran koperasi tersebut tetap ada dengan status ”koperasi dalam penyelesaian”.
6.    Selama dalam proses penyelesaian terhadap pembubaran koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum kecuali untuk memperlancar proses penyelesaian.

Pasal 78
1.    Dalam hal terjadi pembubaran koperasi tetapi koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, anggota hanya menanggung sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi, dan/atau modal penyertaan yang dimiliki.

Pasal 79
-       Tugas dan fungsi tim penyelesaian :
1.    Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan, kewajiban, dan ekuitas koperasi.
2.    Memanggil pengawas, pengurus, karyawan, anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersamasa-sama.
3.    Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga.
4.    Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
5.    Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan.
6.    Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada menteri, dan/atau
7.    Megajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita negara republik indonesia.


Pasal 80
-       Tim penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.


Bagian Ketiga
Tanggungan Anggota
Pasal 81
1.    Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala pejanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing simpanan pokok dan simpanan wajib dikoperasi.
2.     Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.
3.    Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 82
1.    Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota.
2.    Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut kepada anggota sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib dikoperasi.

Pasal 83
1.    Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari koperasi

Bagian Keempat
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 84
1.    Status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi dalam berita negara republik indonesia

BAB XII
SANKSI
Pasal 85
1.    Apabila anggota, pengawas, dan pengurus melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dikoperasi dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa:
a.    Peringatan lisan
b.    Peringatan tertulis.
c.    Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya.
d.    Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri.
e.    Diajukan kepengadilan.
2.    Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:
a.    Pengurus menyampaikan teguran lisan.
b.    Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama.
c.    Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua.
d.    Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk dibuat berita acara.
e.    Dalam hal pemanggilan tidak  diindahkan dan anggota yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status,
f.     Keanggotaan sementara untuk diputuskan dalam rapat anggota.
g.    Anggota yang terkena sanksi sementara dimaksud huruf d diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam rapat anggota.
3.    Tata cara pengenaan sanksi bagi pengurus.
a.    Pengawasan mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi.
b.    Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama.
c.    Pengawasan menyampaikan surat teguran tertulis kedua.
d.    Pengawasan memanggil pengurus yang bersangkutan untuk dibuat berita acara.
e.    Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengurus dan terbukti pengurus melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya maka pengawas menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk diputusan dalam rapat anggota.
f.     Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam rapat anggota.
4.    Tata cara pengenaan sanksi bagi pengawas.
a.    Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada pengawas yang melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.
b.    Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada pengawas.
c.    Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengawas dan terbukti melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya, perwakilan anggota meminta pengurus untuk menyelenggarakan rapat anggota luar biasa untuk memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.
d.    Pegawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam rapat anggota luar biasa.
 
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Bagian Pertama
Umum
Pasal 86
1.    Koperasi wajib menyelesaiakan penyusunan anggaran rumah tangga selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri.
2.    Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal sebagai dari sistem pengendalian intern


Bagian Kedua
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 87
  1. Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan anggaran dasar koperasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini,   
  2. Anggaran dasar ini disetujui dan disahkan oleh Rapat  Anggota pada hari.............., tanggal ............................di Kantor KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT, Jalan Marelan I Pasar IV , Kecamatan Medan Marelan , Kota Medan

Medan ,.......................................

1. ……………………………….. (Hermawan SAg)
                                                   Ketua

2. ……………………………….. (Chairil Anwar)
                                                   Sekretaris

3. ……………………………….. (Irvan Bahri)
                                                   Bendahara





Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTONG RAMBUT BY MASTER CUT ( MrC BARBERSHOP )

HAIRCUT BY MASTER CUT  ( MrC BARBERSHOP ) Jl. Medan Utara No.28, Indra Kasih,  Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20221 0823-7473-8408 https://maps.app.goo.gl/VkH8xktemoAd4CYh8

Syarat-Syarat Serta Proses Pembentukan Koperasi

POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI 1.     Dasar Hukum Antara Lain  -        Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. -        Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. -        Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 2.     Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3.     Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar mem...