ANGGARAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH
BKPRMI SUMUT
BAB I
PENDIRIAN
Bagian Kesatu
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi bernama KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH
BKPRMI SUMUT,
2.
Kedudukan KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI
SUMUT Kantor Pusat Jalan Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun Kec. Medan
Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
3.
Daerah
kerja koperasi eliputi seluruh wilayah republik Indonesia dan dapat membuka
kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai kebutuhan dan
kemampuan atas keputusan rapat anggota
Bagian Kedua
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 2
KSU
SYARIAH BKPRMI SUMUT berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 3
KSU
SYARIAH BKPRMI SUMUT berdasar atas asas kekeluargaan
Pasal 4
1.
Koperasi malakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi yaitu:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian hasil
usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa dan usaha
masing masing anggota
d.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
2.
Dalam memngembangkan kopersi koperasi
melakukan prinsip koperasi sebagai berikut:
a.
Pendidikan perkoperasian
b.
Kerjasama antar koperasi
3. Koperasi sebagai badan usaha dalam
melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip prinsip tersebut pada
ayat (1) dan ayat (2) diatas dengan kaidah kaidah usaha ekonomi
Bagian Ketiga
VISI MISI DAN
TUJUAN
Pasal 5
- Visi koperasi adalah
menjadi
koperasi ang unggul bermanfaat bagi anggota dan masyarakat
Pasal 6
- Misi
Mengembangkan
kapasitas dalam menjalankan operasional koperasi yang dilandasi oleh perpaduan
antara pengabdian fungsionaris yang berdedikasi dan kinerja pengelolaan yang
professional kompeten dan berintegrasi
Pasal 7
- Tujuan
1. Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian yang demokratis
dan berkeadilan
2.
Dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan, koperasi menyusun rencana strategis.
Bagian
keempat
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 8
Koperasi didirikan dala jangka waktu tidak terbatas
Bagian
kelima
Jenis koperasi
Pasal 9
Koperasi ini termasuk dalam koperasi jasa
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 10
1. Anggota koperasi merupakan pemilk
sekaligus pengguna jasa koperasi
2. Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan
3. Pengertian keanggotaan sebagai dala
ayat (1) diatas termasuk para pendiri
Bagian kedua
Syarat keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya)
3. Bertempat tinggal dan berkedudukan
dilintas kabupaten/kota sumatera utara
4. Telah menyatakan kesanggupan
tertulis untuk melunasi simpanan pokok yang besarnya berdasarkan hasil
keputusan rapat anggota
5. Telah menyetujui anggaran dasar dan
ketentuan lainnya
Pasal 12
1. Keanggotaan koperasi diperoleh jika
seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang
bersangkutan didaftar dan telh menandatangani buku anggota koperasi
2. Koperasi secara terbuka dapat
menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa
3. Tata cara penerimaan anggota
sebagaimana dimaksud ayat(4) diatur dalam anggaran rumah tangga
Bagaian
ketiga
Berakhirnya
Keanggotaan
Pasal
!3
1. Keanggotaan berakhir apabila:
a.
Anggota
bersangkutan meninggal dunia.
b.
Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh
c.
Berhenti
atas permintaan sendiri, atau
d.
Diberhentikan
oleh pengurusan karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar
ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang
berlaku dalam koperasi.
2. Dalam hal anggota diberhentikan oleh
pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang bersangkutan
diberi hak untuk membela diri dalam rapat anggota.
3. Rapat anggota sebagaimana dimaksud
ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan pengirus tentang pemberhentian
anggota.
4. Simpanan pokok, simpanan wajib dan
bagian sisa hasil usaha anggota yang diberhentikan oleh pengurus dikembalikan
sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga atau peraturan khusus lainnya.
5. Berakhirnya keanggotaan dinyatakansah
setelah nama anggota yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar
anggota.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang
berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran
rumah tangga,
Bagian
Keempat
Kedudukan
Anggota Sebagai Pemilik
Pasal
14
1. Kedudukan anggota sebagai pemilik
mempuyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha
yang diwujudkan dalam bentuk
a.
Memperkuat
ekuitas atau moral sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin
b.
Bersedia
secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi
dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya.
c.
Berpartisipasi
aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi.
Bagiaan
Kelima
Kedudukan
Anggota Sebagai Pengguna Jasa
Pasal
15
1. Kedudukan anggota sebagai pengguna
jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha
melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh anggota
terhadap koperasi.
2. Setiap anggota memiliki kedudukan
yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi.
Bagian
Keenam
Hak
dan Kewajiban Anggota
Pasal
16
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban
a.
Mematuhi
anggaran dasar, anggaran rumah tangga peraturan lainnya dan keputusan rapat
anggota,
b.
Menghadiri
rapat anggota
c.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan usaha koperasi.
d.
Turut
mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.
e.
Melunasi
simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tata
caranya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
f.
Mengembangkan
dan memelihara prinsip koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
Pasal
17
1. Setiap anggota berhak:
a.
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengawas dan pengurus diluar rapat anggota baik
diminta atau tidak.
c.
Memilih
dan/atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus sesuai persyaratan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar.
d.
Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
e.
Mendapat
pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh koperasi.
f.
Mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar, dan
g.
Membela
diri dalam rapat anggota apabila diberhentikan sementara oleh pengurus.
h.
Mendapatkan
bagian dari sisa hasil usaha koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib dikoperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi.
i.
Mendapatkan
penegembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari
keanggotaannya, dan atau sisa hasil penyelesaian koperasi apabila koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
Bagian
Ketujuh
Calon
Anggota
Pasal
18
1. Bagi orang yang belum membayar
seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lainnya sebagaimana
diatur dalam anggaran rumah tangga
2. Bagi mereka yang telah melunasi
pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi persyaratan administrasi, belum menandatangani buku daftar anggota.
Pasal
19
1. Calon anggota memiliki hak-hak
a.
Memperoleh
pelayanan koperasi.
b.
Menghadiri
dan berbicara dalam rapat anggota
c.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
d.
Tidak
berhak dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
2. Setiap calon anggota mempunyai
kewajiban
a.
Segera
melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib
secara rutin sesuai ketentuan yang diputuskan rapat anggota.
b.
berpartisipasi
dalam kegiatan usaha koperasi
c.
mentaati
ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
d.
Memeilihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
3. Dalam jangka waktu 3 bulan calon
anggota harus menjadi anggota.
4. Apabila dalam jangka waktu
sebgaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersanagkutan belum memenuhi ketentuan
sebagai anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan usaha koperasi.
Bagian
Kedelapan
Anggota
Luar Biasa
Pasal
20
1. Koperasi secara terbuka dapat
menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
2. Anggota luar biasa adalah orang yang
bermaksud menjadi anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai
anggota.
3. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan mengenai penerimaan
anggota luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
anggaran rumah tangga.
Pasal
21
1. Setiap anggota luar biasa memiliki
hak
a.
Memperoleh
pelayanan koperasi
b.
Menghadiri
dan berbicara didalan rapat anggota
c.
Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
d.
Tidak
berhak dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
2. Setiap anggota luar biasa mempunyai
kewajiban.
a.
Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan rapat anggota.
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha koperasi.
c.
Mentaati
ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan ketentuan
lainnya yang berlaku dalam koperasi.
d.
Memlihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
BAB
III
MODAL
KOPERASI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 22
1. Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan
pokok
b.
Simpanan
wajib
c.
Dana
cadangan
d.
Hibah
3. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
Anggota
b.
Koperasi
lain dan atau anggotanya.
c.
Bank
dan obligasi dan surat hutang lainnya.
d.
Sumber
lain yang sah.
4. Selain modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga.
5. Modal awal yang disetor pada saat
pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 26.400.000 yang berasal dari simpanan
pokok dan simpanan wajib.
Bagian
Kedua
Simpanan
Pokok
Pasal
23
1. Setiap anggota harus menyetor
simpanan pokok atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sebesar Rp.
1.000.000-, yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas
koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggung kerugian.
2. Uang simpanan pokok pada prinsipnya
harus dibayar sekaligus pada saat menjadi anggota.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai
simpanan pokok pada koperasi, diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Bagian Ketiga
Simpanan Wajib
Pasal 24
1. Setiap anggota harus menyimpan atas
namanya pada koperasi, simpanan wajib sebesar Rp, 100,000- (seratus ribu
rupiah). yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas
koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
2. Setiap anggota diwajibkan untuk
menyetor secara berkala.
3. Koperasi dapat menghimpun simpanan
wajib untuk keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu
melalui mekanisme khusus berdasarkan keputusan rapat anggota.
4. Simpanan wajib dapat diterbitkan
dalam bentuk warkat.
5. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
6. Pengambilan simpanan wajib bagi
anggota yang berakhir keanggotaannya, tidak dapat diambil serta merta tanpa
memperhatikan ekuitas koperasi.
7. Setiap anggota yang tidak memenuhi
kewajiban membayar simpanan wajib dikenakan sanksi.
8. besarnya simpanan wajib anggota,
waktu pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi diatur
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Bagian Keempat
Hibah
Pasal 25
1. pengurus atas nama koperasi dapat
menerima atau menolak pemberian hibah atas persetujuan pengawasan.
2. Hibah yang diberikan oleh pihak
ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik lanngsung maupun tidak
langsung dapat diterima oleh suatu koperasi dan dilaporkan kepada menteri.
3. Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada anggota,
pengurus, dan pengawas.
4. Ketentuan mengenai hibah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturn perundang-undangan.
Bagian
Kelima
Cadangan
Pasal
26
1.
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan
sebagian sisa hasil usaha
2.
Koperasi menyisihkan sisa hasil usaha untuk
dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 40% (empatpuluh persen) dari
total simpanan wajib koperasi.
3.
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
digunakan untuk menutup kerugian koperasi.
4.
Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukup
untuk menutup kerugian hasil usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya.
5.
Rapat anggota dapat memutuskan untuk
menggunakan paling tinggi 75% (tujuhpuluh lima persen) dari jumlah cadangan
untuk perluasan usaha koperasi.
6.
Sekurang-kurangnya 25% ( dua puluh lima
persen ) dari dana cadangan harus disimpan dengan bersifat giro bank yang
ditetapkan rapat anggota.
Bagian
Keenam
Modal
Pinjaman
Pasal
27
1.
Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik
jangka pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali pada saat jatuh
tempo sesuai diperjanjikan.
2.
Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat
berasal dari
a. Anggota
b. Koperasi
lain dan/atau anggotannya
c. Bank
dan lembaga keungan lainnya.
d. Penerbit
obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber
lainnya yang sah.
3.
Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihimpun koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal
sendiri.
4.
Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib
dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.
5.
Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman
diatur lebih lanjut dalam annggaran rumah tangga.
Bagian
Ketujuh
Modal
penyertaan
Pasal
28
1.
Koperasi dapat menerima modal penyertaan
dari:
a. Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/alat:
b. Masyarakat
berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.
2.
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab
terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan sebatas nilai
modal penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi.
3.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga dalam hal pemerintahan dan/atau masyarakat turut serta dalam
pengelolaan usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan dan/atau turut
menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan.
4.
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari
usaha yang dibiayai modal penyertaan.
5.
Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam
koperasi.
Pasal
29
1.
Modal penyertaan sebagai dimaksud pada pasal
28 ayat (1) huruf b dapat bersumber dari non anggota setelah anggota diberi
kesempatan terlebih dahulu.
2.
Jumlah modal penyertaan harus berimbang
dengan modal sendiri
Pasal
30
1.
Modal penyertaan wajib diluangkan dalam
perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.
2.
Perjanjian penempatan modal penyertaan dari
pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama
koperasi dan pemodal
b. Besarnya
modal penyertaan.
c. Usaha
yang akan dibiayai modal penyertaan.
d. Pengelolaan
dan pengawasan.
e. Hak
dan kewajiban pemodal dan koperasi.
f. Pembagian
keuntungan,
g. Tata
cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam koperasi.
h. Penyelesaian
perselisihan.
Pasal
31
1.
Dana yang dihimpun dari modal penyertaan
digunakan untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh koperasi.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal
koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB
IV
Perangkat
Organisasi Koperasi
Bagian
Pertama
Rapat
Anggota
Paragraf
1
Umum
Pasal
32
1.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
2.
Rapat anggota koperasi terdiri dari rapat
anggota dan rapat anggota luar biasa.
3.
Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat anggota dapat dilakukan melalui sistem
delegasi apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang yang pengaturannya
ditentukan anggaran rumah tangga.
5.
Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung
atau media elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam anggaran rumah
tangga.
Paragraf
2
Wewenang
Rapat Anggota
Pasal
33
1.
Rapat anggota koperasi berwenang.
a. Menetapkan
dan mengubah anggaran dasar, anggaran rumah tanngga, dan peraturan lainnya.
b. Menetapkan
kebijakan umum dibidang organisasi manajemen, usaha, dan permodalan koperasi.
c. Memilih,
mengangkat dan memberhentkan pengurus dan pengawasan.
d. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
e. Pengesahan
pertanggungjawabkan pengurus dan pengawas atas pelaksanaa tugasnya.
f. Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
g. Memutuskan
penggabungan, peleburan, kepailatan, dan pembubaran koperasi.
Paragraf
3
Penyelenggaraan
rapat anggota
Pasal
34
1.
Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus
koperasi.
2.
Rapat anggota diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
3.
Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus
dan pengawas.
4.
Rapat anggota dapat dipimpin oleh ketua sidang
yang berasal dari anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh rapat
anggota dengan dipandu oleh pengurus koperasi.
5.
Undangan dilakukan sekurang-kurangnya
mencantumkan hari,tanggal,waktu,tempat,acara,tata tertib dan bahan materi rapat
anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota paling lambat 14
( empat belas )hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.
6.
Dalam hal koperasi tidak menyelenggarakan
rapat anggota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota
dapat memerintahkan pengurus koperasi untuk menyelennggarakan rapat anggaran.
Pasal
35
1.
Rapat anggota sah jika dihadiri lebih ½ (
satu per dua ) dari jumlah anggota koperasi yang terdaftar dalam buku daftar
anggota koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari
jumlah anggota yang hadir.
2.
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan palling
lambat 14 ( empat belas ) hari sebelum rapat anggota dilaksanakan.
3.
Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut
dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota,
bila dihadiri sekurang kurangnya 1/5 ( satu per lima ) dari jumlah anggota.
4.
Setiap rapat anggota wajib dibuat berita
acara rapat anggota yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris sidang
sebagai bukti yang sah untuk semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
5.
Untuk memperkuat legalitas berita acara rapat
anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) maka berita acara tersebut dapat dibuat
sebagai akta otentik oleh notaris.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
penyelenggaraan rapat anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal
36
1.
Rapat anggota yang diselenggarakan untuk
menyampaikan laporan pertanggunngjawaban pengawas dan pengurus serta agenda
lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) tahun yang disebut sebagai rapat
anggota tahunan.
2.
Rapat anggota tahunan wajib diadakan dalam
waktu paling lambat 6 ( enam ) bulan sebelum tutup tahun buku.
3.
Rapat anggota tahunan membahas dan
mengesahkan:
a. Laporan
mengenai keadaan dan jalannya koperasi serta hasil yang telah dicapai.
b. Laporan
keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan
hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan
tersebut.
c. Laporan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya dalam satu
tahun buku: dan
d. Penggunaan
dan pembagian sisa hasil usaha.
Pasal
37
1.
Rapat anggota rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun
buku, paling lambat 3 ( tiga ) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.
2.
Dalam hal rapat anggota rencana kerja dan
rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alasan yang objektif dan
rasional maka:
a. Rapat
anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja dapat
dilaksanakan dalan waktu bersamaan dengan rapat anggota tahunan secara
terpisah, dengan ketentuan rapat annggota tahunan dilaksanakan paling lambat 2
(dua) bulan setelah tutup tahun buku:
b. Selama
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja belum disahkan oleh
rapat anggota maka pelaksanaan tugas pegawasan dan pengurus berpedoman pada
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang
telah mendapat persetujuan.
Pasal
38
1.
Pengaturan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan rapat anggota tahunan rapat anggota rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan/atau
peraturan lainnya.
Paragraf
4
Rapat
Anggota Luar Biasa
Pasal
39
1.
Rapat anggota luar biasa (RALB) dilakukan
apabila:
a. Keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada
rapat anggota koperasi.
b. Keperluan
yang berkaitan dengan peningkatan usaha koperasi.
c. Penyelesaian
masalah yang berhubungan dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera
diselesaikan
d. Penetapan
peraturan pelaksanaa yanng harus dilakukan segera dan belum diputuskan oleh
rapat anggota sebelumnya,
e. Menjual,
menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi jumlah
25% dari total aset.
f. Menerima
atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25%
dari aset, dan
g. Menetapkan
wakil dari koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau badan
hukum yang dibentuk oleh koperasi.
2.
Rapat anggota luar biasa dapat
diselenggarakan untuk memutuskan pembubaran , penggabungan , peleburan dan
pemisahan koperasi dengan ketentuan
a. Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota.
b. Keputusannya
harus disetujui oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota yang hadir.
3.
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut
mengenai rapat anggota luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya.
Paragraf
5
Keputusan
Rapat Anggota
Pasal
40
1.
Pengambilan keputusan rapat anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir.
3.
Dalam hal pengambilan keputusan oleh rapat
anggota berdasarkan suara terbanyak maka setiap anggota hanya mempunyai hak
satu suara.
4.
Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
5.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka dan atau tertutup.
6.
Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita
acara rapat dan dapat dibuat akta otentik oleh notaris.
7.
Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan
rapat anggota diatur didalam anggaran rumah tangga.
Bagian
Kedua
Pengurus
Paragraf
1
Persyaratan
Pengurus
Pasal
41
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat anggota.
2.
Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus
adalah:
a. Mampu
melaksanakan perbuatan hukum.
b. Jujur
dan berdedikasi terhadap koperasi.
c. Memiliki
kemampuan mengelola usaha jasa yang dilaksanakan oleh koperasi.
d. Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit, dan
e. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan
negaran dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan.
f. Antara
pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga.
3.
Anggota pengurus tidak boleh merangkap jadi
anggota pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari rapat anggota.
Paragraf
2
Tugas,
Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus
Pasal
42
1.
Tugas pengurus adalah:
1. Mengelola
koperasi berdasarkan anggaran dasar.
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertangggungjawaban pelaksanaan tugas.
5. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan investasi secara tertib.
6. Memelihara
daftar buku anggota, pengurus dan pengawas,
7. Mendorong
dan memajukan usaha koperasi.
8. Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha koperasi.
9. Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan.
10. Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
11. Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan.
12. Menanggung
kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
a. Jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa annggota
pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
b. Jika
kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat
pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
13. Menyusun
ketentuan menngenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
14. Meminta
jasa audit kepada akuntan publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan
biayanya dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.
15. Membuat
laporan pekembangan usaha kepada menteri atau pejabat yang membidangi koperasi
tiap triwulan sekali.
16. Pengurus
atau salah seorang yang ditunjukkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam
batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat
pengurus dan pengawasan koperasi dalm hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin
atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi.
b. Membeli,
menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak
dan tidak bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam
anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal
43
-
Pengurus berkewajiban:
1. Menjalankan
tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha
koperasi.
2. Bertanggung
jawab atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan
koperasi kepada rapat anggota.
3. Bertanggung
jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan
tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Pengurus
yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat
kepengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili palling sedikit 1/5 ( satu per
lima )
5. Ketentuan
mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya diatur dalam
anggaran dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum
pidana.
Pasal
44
-
Pengurus mempunyai hak:
1. Menerima
gaji dan tunjangan sesuai keputusan rapat anggota.
2. Mengangkal
dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi.
3. Membuka
kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik didalam maupun diluar
negri sesuai dengan keputusan rapaat anggota.
4. Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangakan usaha koperasi.
5. Meminta
laporan dari manajer atau pegelola secara bekala dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal
45
-
Pengurus berwenang:
1. Mewakili
koperasi didalam maupun diluar pengadilan memutuskan penerimaan anggota baru,
penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran
dasar.
2. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya.
3. Melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi sesuai tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
4. Memberikan
penjelasan. Saran atau masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf
3
Pemilihan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus
Pasal
46
1.
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga)
oran dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2.
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
a. Seorang
atau beberapa orang kedua.
b. Sesorang
atau beberapa orang sekretaris
c. Seorang
atau beberapa orang bendahara.
3.
Susunan pengurus koperasi diatur lebih lanjut
dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
koperasi.
4.
Anggota pengurus yang telah diangkat dicacat
dalam buku daftar pengurus.
5.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima
) tahun.
6.
Anggota pengurus yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilihkan kembali untuk masa jabatan berikutnya
sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.
7.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan
rapat anggota.
8.
Tata cara pemilihan pengangkatan,
pemberhentian, dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah
tangga dan peraturan lainnya.
Pasal
47
1.
Pengurus dapat diberhentiakan oleh rapat
anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti
a. Melakukan
kecurangan dan penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik
koperasi.
b. Tidak
mentaati undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan rapat
anggota.
c. Sikap
maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya
dan gerakan koperasi pada umumnya.
d. Melakukan
dan terlibat dalam tindakan pidana terutama bidang ekonomi dan keuangan, dan
tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh pengadilan.
2.
Dalam hal salah seorang anggota pengurus
berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengurus dengan dihadiri wakil
pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara
a. Menunjukkan
salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b. Mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
3.
Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus
dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya.
Bagian
Ketiga
PENGAWASAN
Paragraf
1
Persyaratan
Pengawas
Pasal
48
1.
Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota pada
rapata anggota.
2.
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah
anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi.
b. Memiliki
keterampilan kerja dan wawasan dibidang usaha jasa.
c. Jujur
dan berdedikasi terhadap koperasi.
d. Sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
e. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan
pengurus, pengawas, dan pengelola.
f. Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan koperasi atau perusahaan yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit, dan
g. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan koperasi,
keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan.
3.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan
lainnya
Paragraf
2
Tugas,
Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas
Pasal
49
-
Tugas pengawas:
1. Memberi
nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
2. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
dilakukan oleh pengurus; dan
3. Melaporkan
hasil pengawasan kepada rapat anggota.
Pasal
50
-
Kewajiban pengawas:
1. Merahasiakan
hasil pengawasnnya terhadap pihak ketiga.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat anggota;
dan
3. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
4. Mempertanggungjawabkan
hasil pelaksanaan pengawasan kepada rapat anggota.
Pasal
51
-
Hak pengawas;
1. Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3. Memberikan
koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
4. Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota.
Pasal
52
-
Wewenang pengawas;
1. Meminta
dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain
yang terkait.
2. Mendapatkan
laporan berkata tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.
3. Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada pengurus dan melakukan perbuatan hukum tertentu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar, dan
4. Meminta
bantuan kepada akuntan publik atau tenaga ahli dibidangnya untuk melakukan
audit keuangan dan audit non keuangan terhadap koperasi, yang penetapannya
diputuskan oleh rapat anggota.
Paragraf
3
Pengangkatan,
Penggantian, dan Pemberhentian Pengawas
Pasal
53
1.
Jumlah pengawasan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2.
Jumlah pengawas 3 (tiga) orang, yang terdiri
dari:
a. Seorang
kordinator.
b. 3
(tiga) orang anggota.
3.
Pengawas dipilih untu masa jabatan 5 (lima)
tahun
4.
Anggota pengawas yang masa jabatan yang
berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya
2 (dua) periode masa bhakti.
5.
Pengawasan dicatat dalam Buku daftar
pengawas.
6.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, pengawas
wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rapat anggota.
7.
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian serta sumpah atau janji pengawas dalam anggaran rumah tangga.
Pasal
54
1.
Dalam hal salah seorang anggota pengawas
berhenti atau berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas
dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan
ketentuan.
a. Jabatan
dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain.
b. Mengangkat
penggantinnya dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut.
2.
Pengangkatan pengganti anggota pengawas
sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh pengawas pada rapat
anggota setelah penggantian yang bersanngkutan untuk mndapat persetujuan dalam
rapat anggota.
Pasal
55
1.
Pengawas dapat diberhentikan oleh rapat
anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a. Melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan mana baik koperasi.
b. Tidak
mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya anggaran dasar, anggaran rumah tangga dengan keputusan rapat
anggota,
c. Sikap
maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam koperasi yang akibatnya
merugikan koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya.
d. Melakukan
dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum
tetap dari pengadilan.
2.
Dalam hal salah satu seorang pengawas
diberhentikan atau berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak
memungkinkan menunggu sampai pelaksanaan rapat anggota tahunan, maka untuk
mengisi kekosongan jabatan pengawasan tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa untuk menetapkan pengganti pengawas tersebut.
Pasal
56
-
Ketentuan lainnya tentang pengawas diatur
lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB
V
PENGENDALIAN
ATAU PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pengendalian
atau Pengawasan Intern
Paragraf
1
Sistem
Pengendalian Intern
Pasal
57
1.
Sistem pengendalian intern bertujuan untuk
melindungi harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan
memlihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi meningkatkan efisiensi,
serta mendorong dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajemen yang telah
dipatuhinya.
2.
Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota pengurus pengawas dan pengelola wajib mematuhi hal-hal
sebagai berikut;
a. Aspek
organisasi, meliputi:
1. Ketaatan
terhadap ketentuan perundangan
2. Ketaatan
terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya.
3. Ketaatan
terhadap penyelenggaraan dan keputusan rapat anggota.
b. Aspek
ketatalaksanaan, meliputi:
1. Memiliki
sistem dan prosedur kerja
2. Adanya
struktur dan tata kerja organisasi.
3. Pengendalian
adminidtrasi melalui program kerja dan anggaran.
4. Meningkatkan
kemampuan pengelolaan.
5. Kesesuaian
kebutuhan karyawan dan uraian tugas.
c. Aspek
usaha, meliputi:
1. Keterkaitan
dan keterikatan usaha dengan anggota.
2. Perlakuan
khusus terhadap anggota.
3. Keterkaitan
usaha dalam jaringan koperasi.
4. Kesehatan
terhadap usaha yang dijalankan.
d. Aspek
akuntansi keuangan, meliputi:
1. Tepat
prosedur
2. Tepat
jumlah atau nilai.
3. Tepat
waktu.
4. Tepat
pencatatannya.
5. Tepat
otoritasnya.
Paragraf
2
Pengawasan
oleh Pengurus Terhadap Karyawan
Pasal
58
1.
Pengawasan oleh pengurus terhadap karyawan
menitik beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan
yang telah ditetapkan manajemen.
2.
Manajer atau karyawan bertanggung jawab
kepada pengurus.
3.
Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus
terhadap karyawan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Paragraf
3
Pengawasan
oleh Pengawas terhadap Pengurus
Pasal
59
1.
Pengawas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Pengawasan terhadap pengurus dilakukan
melalui tahapan sebagai beikut:
a. Menghimpun
dan mempelajari perundang-undangan dan semua kebijakan aturan, ketentuan
sebagai dasar pelaksanaan tugas sebagai pengawas.
b. Membandingkan
apakah perundang-undangan yang berlaku dan semua kebijakan, aturan, ketentuan
telah dilaksanakan oleh pengurus dengan tepat dan bener.
c. Melakukan
evaluasi kesesuaian semua kebijakan,aturan,ketentuan yang ada.
d. Memberikan
rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan terhadap kebijakan,
aturan, ketentuan.
Bagian
Kedua
Pengendalian
atau Pengawasan Ekstern
Paragraf
1
Pengendalian
atau Pengawasan oleh Akuntan publik
Pasal
60
1.
Untuk peningkatan efisiensi, pengelolaan yang
bersifat terbuka, dan melindungi pihak-pihak yang berkepentingan, pengurus
dan/atau pengawas dapat meminta jasa akuntan publik.
2.
Jasa akuntan publik dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Jasa
audit
b. Jasa
konsultan, dan
c. Jasa
pelatihan.
3.
Koperasi wajib memberikan segala keterangan
yang diperlukan pejabat dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk keperluan fiscal, koperasi dapat
berkonsultasi dengan instansi yang berwenang.
Paragraf
2
Pengawasan
oleh Pemerintah
Pasal
61
1.
Peran pemerintah dalam hal pengawasan lebih
bersifat pembinaan untuk mengendalikan agar koperasi dijalankan sesuai jati
diri, taat terhadap peundanga-undangan dan ketentuan yang berlaku.
2.
Pemerintah dapat memberikan sanksi
administratif, sedangkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak
hukum.
Paragraf
3
Pengendalian
atau Pengawasan Pajak
Pasal
62
1.
Penegndalian atau pengawasan pajak
dimaksudkan untuk meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.
2.
Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa
simpanan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
VI
KEGIATAN
USAHA
Bagian
Kesatu
UMUM
Pasal
63
1.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7, koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa pengadaan barang dan jasa,
leveransir,kontraktor,travel,transportasi dan retail.
2.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, koperasi
wajib memiliki surat izin usaha dan surat izin lainnya dari instalasi yang
berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya dan pihak-pihak lain baik
yang berada didalam wilayah negara republik indonesia maupun diluar negeri.
Bagian
Kedua
Usaha
Pendukung
Pasal
64
-
Untuk meningkatkan efektifitas dan daya saing
usaha utama terebut, koperasi melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pendukung
berupa:
a. Mengadaka
usaha jasa teknik, telekomunikasi, elektrikal, mekanikal, dan pelayanan
barbershop.
b. Mengadakan
usaha jasa pertanian, perkebunan, industrin peternakan, tambang dan perikanan.
c. Mengadakan
usaha alat tulis kantor.
d. Mengadakan
usaha barang cetakan komputer.
e. Mengadakan
usaha jasa service komputer.
f. Mengadakan
usaha event organizer.
g. Mengadakan
catering.
h. Mengadakan
usaha jasa perjalanan wisata, agen penjualan tiket angkutan darat, laut, dan
udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri serta usaha terkait.
i. Mengadakan
usaha jasa pengurusan dokumen perjalanan berupa pasport dan visa atau dokumen
lain yang dipersamakan.
j. Mengadakan
usaha perdagangan umum, eksport, import, interinsulair dan lokal.
k. Mengadakan
usaha jasa periklanan, promosi, dan reklame.
l. Mengadakan
usaha perbengkelan.
m. Mengadakan
usaha jasa konsultan.
n. Mengadakan
usaha perbengkelan.
o. Mengadakan
usaha ekspedisi/jasa pengangkutan.
p. Mengadakan
usaha taman hias.
q. Dan
menjalankan usaha jasa lainnya.
1. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha jasa sebagaimana dimaksud pasal 63 ayat (1) dan
pasal 64, koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi dan kelayakannya serta
kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa.
Pasal
66
-
Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha
diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga (ART)
Bagian
Ketiga
Usaha
Tambahan
Pasal
67
1.
Selain melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dan pasal 64, koperasi
melaksanakan usaha tambahan berupa : usaha simpan pinjam.
2.
Koperasi menyediakan sebagian modalanya untuk
modal unit usaha simpan pinjam, sebesar Rp. 15.000.000.
3.
Modal unit simpan pinjam sebagimana dimaksud
dalam ayat berupa modal tetap dan modal tetap tambahan.
4.
Unit usaha simpan pinjam dikelola secara
terpisah dari unit usaha sektor rill lainnya.
5.
Jumlah modal tetap dan modal tetap tambahan
unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh
berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula.
6.
Pengelolaan unit usaha simpan pinjam
dilakukan dengan mengangkat seorang karyawan sebagai manager unit usaha simpan
pinjam yang bertanggung jawab kepada pengurus.
7.
Pengaturan lebih lanjut kegiatan usaha simpan
pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga atau
perturan khusus.
BAB
VII
SISA
HASIL USAHA
Bagian
pertama
Cara
pembagian
Pasal
68
1.
Mengacu pada keputusan rapat anggota, sisa
hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya
digunakan untuk:
a. Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi.
b. Anggota
sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya.
c. Dana
pendidikan perkoperasian kepada anggota.
d. Pengurus,
pengawasan, dan karyawan.
e. Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2.
Besarnya perentasenya pembagian sisa hasil
usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam anggaran rumah tangga
Bagian
Kedua
Defisit
Hasil Usaha
Pasal
69
1.
Dalam hal terdapat kerugian usaha, koperasi
dapat menggunakan dana cadangan.
2.
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rapat anggota.
3.
Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukup
untuk menutup kerugian usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada periode tahun
buku berikutnya:
BAB
VIII
PENGELOLAAN
ORGANISASI DAN USAHA
Pasal
70
1.
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
secara keseluruhan merupakan tanggung jawab pengurus
2.
Untuk memenuhi permintaan anggota akan
penyediaan produk produk layanan usaha simpan pinjam disusun database kebutuhan
layanan simpan pinjam bagi anggota dan masyarkat
3.
Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus
dapat mengangkat manajer dan karyawan.
4.
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager
dan karyawan lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penngurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian.
5.
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat
kelalaian pengurus atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manager
yang bersangkutan.
6.
Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan
yang dilimpahkan kepada manager dan/atau pengelola.
7.
Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang
pengangkatan, dan pemberhentian manajer dan/atau pengelolaan, diatur lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.
BAB
IX
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal
71
1.
Tahun buku koperasi dimulai tanggal 1 (satu)
januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 ( tiga satu ) desember, dan pada
akhir bulan desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.
2.
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan,
pembukaan dan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan dan
prinsip akuntansi yang berlaku umum diindonesia.
3.
Pengawasan dapat meminta bantuan kepada
kantor akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi.
4.
Apabila diperlukan, laporan keuangan tahunan
dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan rapat anggota.
5.
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat
anggota dinyatakan tidak sah.
6.
Dalam hal aset koperasi unit usaha simpan
pinjam melebihi nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib diaudit oleh kantor akuntan
publik.
7.
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai
isi, bentuk susunan laporan keuangan pertanggungjawaban pengurus dan pelaksanaan
audit diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan
lainnya.
BAB
X
PENGGABUNGAN
DAN PELEBURAN
Pasal
72
1.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi
a. Satu
koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain, atau
b. Beberapa
koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu koperasi baru.
2.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi.
3.
Sebelum dilakukan penggabungan atau
peleburan, pengawasan dan pengurus masing-masing koperasi wajib memperhatikan.
a. Kepentingan
anggota
b. Kepentingan
karyawan.
c. Kepentingan
kreditur, dan
d. Pihak
ketiga lainnya.
4.
Akibat hukum yang timbulkan oleh penggabungan
atau peleburan meliputi:
a. Hak
dan kewajiban koperasi yang digunakan atau dilebur beralih kepada koperasi
hasil penggabungan atau peleburan: dan
b. Anggota
koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan
atau peleburan.
5.
Koperasi yang menggabungkan diri pada
koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan
atau peleburan koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
dan/atau peraturan lainnya.
BAB
XI
PEMBUBARAN,
PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Bagian
Kesatu
Pembubaran
Pasal
73
-
Pembubaran koperasi dapat dilakukan
berdasarakan.
a. Keputusan
rapat anggota.
b. Jangka
waktu berdirinya telah berakhir, dan/atau keputusan menteri.
Pasal
74
1.
Usul pembubaran koperasi diajukan kepada
rapat anggota oleh pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (
satu per lima ) jumlah anggota.
2.
Keputusan pembubaran koperasi ditetapkan oleh
rapat anggota.
3.
Keputusan pembubaran koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 73
4.
Pengurus bertindak sebagaimana kuasa rapat
anggota pembubaran koperasi apabila rapat anggota tidak menunjuk pihak yang
lain.
5.
Koperasi dinyatakan bubar pada saat
ditetapkan dalam keputusan rapat anggota.
6.
Keputusan pembubaran koperasi oleh rapat
anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada menteri
dan semua kreditur.
7.
Pembubaran koperasi dicatat dalam daftar umum
koperasi
Pasal
75
1.
Koperasi bubar karena jagka waktu berdirinya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar lebih berakhir.
2.
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu
berdirinya koperasi atas permohonan pengurus setelah diputuskan pada rapat
anggota.
3.
Permohonan perpanjangan jangka waktu
berdirinya koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka
waktu paling lama 90 ( sembilan puluh ) hari sebelum jangka waktu berdirinya
koperasi berakhir.
4.
Keputusan menteri atas permohonan sebgaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu palling lambat 30 ( tiga puluh )
hari setelah permohonan diterima.
5.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat tdak dipenuhi, keputusan rapat anggota mengenai perpanjangan
jangka waktu berdirinya koperasi dianggap sah.
Pasal
76
-
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila :
a. Dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum
tetap, dan/atau
b. Tidak
dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Pasal
77
-
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran harus
dibentu tim penyelesaian,
1. Tim
penyelesaian untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan
keputusan rapat anggota ditunjuk oleh rapat anggota.
2. Tim
penyelesaian untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan
berkhirnya jangka waktu berdirinya koperasi ditunjuk oleh rapat anggota.
3. Tim
penyelesaian untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan
pemerintahan ditunjuk oleh menteri.
4. Tim
penyelesaian untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasaarkan keputusan
pengadilan niaga ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Selama
dalam proses penyelesaian terhadap pembubaran koperasi tersebut tetap ada
dengan status ”koperasi dalam penyelesaian”.
6. Selama
dalam proses penyelesaian terhadap pembubaran koperasi tidak diperbolehkan
melakukan perbuatan hukum kecuali untuk memperlancar proses penyelesaian.
Pasal
78
1.
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi tetapi
koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, anggota hanya
menanggung sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi, dan/atau modal
penyertaan yang dimiliki.
Pasal
79
-
Tugas dan fungsi tim penyelesaian :
1. Melakukan
pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan, kewajiban, dan ekuitas
koperasi.
2. Memanggil
pengawas, pengurus, karyawan, anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersamasa-sama.
3. Menyelesaikan
hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga.
4. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
5. Melaksanakan
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan.
6. Membuat
berita acara penyelesaian dan laporan kepada menteri, dan/atau
7. Megajukan
permohonan untuk diumumkan dalam berita negara republik indonesia.
Pasal
80
-
Tim penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
pasal 77 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.
Bagian
Ketiga
Tanggungan
Anggota
Pasal
81
1.
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat
penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk
melunasi segala pejanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah
berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi
diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing simpanan pokok dan simpanan
wajib dikoperasi.
2.
Bila
menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam
waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu
dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut
perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai
anggota dapat dipenuhi.
3.
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan
atau kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang
berlaku.
Pasal
82
1.
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada
akhir tahun buku dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat
anggota.
2.
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi
pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana
dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian
kerugian tersebut kepada anggota sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib
dikoperasi.
Pasal
83
1.
Anggota yang telah berhenti dari koperasi
tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka
sesudah keluar dari koperasi
Bagian
Keempat
Hapusnya
Status Badan Hukum
Pasal
84
1.
Status badan hukum koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman pembubaran koperasi dalam berita negara republik indonesia
BAB
XII
SANKSI
Pasal
85
1.
Apabila anggota, pengawas, dan pengurus
melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggran rumah tangga dan peraturan
lainnya yang berlaku dikoperasi dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa:
a. Peringatan
lisan
b. Peringatan
tertulis.
c. Dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya.
d. Diberhentikan
bukan atas kemauan sendiri.
e. Diajukan
kepengadilan.
2.
Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:
a. Pengurus
menyampaikan teguran lisan.
b. Pengurus
menyampaikan surat teguran tertulis pertama.
c. Pengurus
menyampaikan surat teguran tertulis kedua.
d. Pengurus
memanggil anggota yang bersangkutan untuk dibuat berita acara.
e. Dalam
hal pemanggilan tidak diindahkan dan
anggota yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka pengurus
menerbitkan surat keputusan pencabutan status,
f. Keanggotaan
sementara untuk diputuskan dalam rapat anggota.
g. Anggota
yang terkena sanksi sementara dimaksud huruf d diberi kesempatan untuk membela
diri sebelum diputuskan dalam rapat anggota.
3.
Tata cara pengenaan sanksi bagi pengurus.
a. Pengawasan
mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi.
b. Pengawas
menyampaikan surat teguran tertulis pertama.
c. Pengawasan
menyampaikan surat teguran tertulis kedua.
d. Pengawasan
memanggil pengurus yang bersangkutan untuk dibuat berita acara.
e. Dalam
hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengurus dan terbukti pengurus
melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan/atau
peraturan lainnya maka pengawas menerbitkan surat keputusan pemberhentian
sementara pengurus untuk diputusan dalam rapat anggota.
f. Pengurus
yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud huruf e diberi kesempatan
untuk membela diri sebelum diputuskan dalam rapat anggota.
4.
Tata cara pengenaan sanksi bagi pengawas.
a. Perwakilan
anggota menyampaikan teguran lisan kepada pengawas yang melanggar ketentuan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.
b. Perwakilan
anggota menyampaikan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada pengawas.
c. Dalam
hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengawas dan terbukti
melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan/atau peraturan
lainnya, perwakilan anggota meminta pengurus untuk menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa untuk memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.
d. Pegawas
yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf c diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum diputuskan dalam rapat anggota luar biasa.
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut
dalam anggaran rumah tangga
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
86
1.
Koperasi wajib menyelesaiakan penyusunan
anggaran rumah tangga selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi
berdiri.
2.
Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan
internal sebagai dari sistem pengendalian intern
Bagian
Kedua
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal
87
- Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan anggaran dasar koperasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini,
- Anggaran dasar ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota pada hari.............., tanggal ............................di Kantor KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT, Jalan Marelan I Pasar IV , Kecamatan Medan Marelan , Kota Medan
Medan
,.......................................
1. ……………………………….. (Hermawan SAg)
Ketua
2. ……………………………….. (Chairil Anwar)
Sekretaris
3. ……………………………….. (Irvan Bahri)
Bendahara
Komentar
Posting Komentar