Langsung ke konten utama

PENDIRIAN KSUS BKPRMI SUMUT


PENDIRIAN

Koperasi Serba Usaha Syariah BKPRMI SUMUT  didirikan dimedan oleh para pengurus BKPRMI SUMUT serta direktur direktur Daerah LPPEKOP se SUMUT 

Perkembangan ekonomi yang begitu pesat serta daya saing yang sangat ketat, serta perekonomian yang telah didominasi oleh pengusaha kelas kakap membuat ruang gerak pelaku ekonomi kecil semakin terhimpit, ditambah lagi ekonomi di Indonesia telah dikuasai oleh pengusaha luar negri  yang pastinya laba yang mereka raup akan ditarik keluar negri, 

Bila hanya didiamkan bukan tidak mungkin perekonomian akan dikuasai oleh pengusaha Luar negri.
Dalam hal ini Pemuda dan remaja Masjid tidak hanya sebagai pendakwah di bidang religi tapi juga harus mampu mengimbangi persaingan ekonomi tersebut agar tidak menjadi budak di negara sendiri.
 
Bercermin dari hal itu pemuda dan remaja Islam yang tergabung dalam BKPRMI di Sumatera utara membentuk suatu wadah gerakan perekonomian berbasis kerjasama dalam bentuk Koperasi.

Maka Pada tanggal 26 Mei 2018 pengurus wilayah BKPRMI SUMUT dan direktur Wilayah LPPEKOP se SUMUT berjumlah 24 orang bertemu untuk membahas hal tersebut, dan mengadakan rapat pembentukan wadah Koperasi ini,setelah diadakan rapat pembentukan maka terpilih lah akhina Hermawan sebagai ketua umum Koperasi pertama dan dampingi akhi Chairil Anwar sebagai Sekretaris.

suasana pembentukan KSUS BKPRMI SUMUT

Dalam waktu tidak sampai satu bulan akta notaris dari Sri Yuliati SH pun telah terbit, dengan akta nomor 4 tanggal 11 juni 2018 , tak lama kemudian SK mentri ekonomi koperasi dan usaha kecil menengah pun terbit dengan nomor 008767/BH/M.KUKM.2/VI/2018 per tanggal 26 Juni 2018 dapat diselesaikan


HUBUNGAN
Koperasi Serba Usaha Syariah BKPRMI SUMUT adalah unit usaha yang tak dapat dipisahkan dari BKPRMI dan otomatis milik BKPRMI Sumatera Utara, walaupun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ingin bergabung dalam koperasi ini


Hal ini diaminkan oleh Direktur wilayah LPPEKOP BKPRMI Sumut akhi Mubaeli WR, beliau menyatakan Koperasi BKPMI ini adalah wadah perekonomian Ummat dan terkhusus BKPRMI, maka dari itu kita harus mampu bersaing dalam bidang ekonomi ujarnya.

Ketua Umum BKPRMI SUMUT menyatakan koperasi ini dibentuk untk dapat menyaingi pengusaha pengusaha luar negri agar warga negara indonesia berekonomi lemah  tidak menjadi budak di negara sendiri.


demikian sedikit review sejarah KSUS BKPRMI SUMUT ini, sangat diharapkan masukan ide dan kreasinya untuk pengembangan koperasi ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTONG RAMBUT BY MASTER CUT ( MrC BARBERSHOP )

HAIRCUT BY MASTER CUT  ( MrC BARBERSHOP ) Jl. Medan Utara No.28, Indra Kasih,  Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20221 0823-7473-8408 https://maps.app.goo.gl/VkH8xktemoAd4CYh8

Syarat-Syarat Serta Proses Pembentukan Koperasi

POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI 1.     Dasar Hukum Antara Lain  -        Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. -        Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. -        Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 2.     Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3.     Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar mem...

ANGGARAN DASAR KOPERASI BKPRMI SUMUT

ANGGARAN DASAR KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT     BAB I PENDIRIAN Bagian Kesatu NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1.       Koperasi bernama KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT, 2.       Kedudukan KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH BKPRMI SUMUT Kantor Pusat Jalan Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 3.       Daerah kerja koperasi eliputi seluruh wilayah republik Indonesia dan dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan rapat anggota Bagian Kedua LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI Pasal 2 KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 3 KSU SYARIAH BKPRMI SUMUT berdasar atas asas kekeluargaan Pasal 4 1.     Koperasi malakukan kegiatannya berdasarkan ...